Awasi: KPU Akui Ada Perbedaan Data Pemilih Tetap 'DPT' dan DP-4 di Kabupaten Garut Jelang Pilkada 2024

- 27 Juni 2024, 16:00 WIB
Dian Hasanudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut./
Dian Hasanudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut./ /

PR GARUT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan adanya selisih sekitar 41 ribu antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada pemilu sebelumnya dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4) yang diterima untuk persiapan pencocokan data pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Namun ketika di bulan April kemarin kita menerima DP-4, jumlah DP-4 yang kita terima yaitu sebanyak 1.957.723 orang, sehingga ada selisih sekitar 41 ribu antara DPT terakhir yang dipergunakan pada pelaksanaan pemilu dengan DP-4 yang kita terima untuk persiapan pencocokan data pemilih pada pemilihan di tahun 2024," ujar Dian di Garut.

Ia menjelaskan bahwa selain Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Penetapan TPS dan Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Data Pemilih di Wilayah Kabupaten Garut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, KPU Kabupaten Garut saat ini sedang melaksanakan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebanyak 7.484 petugas akan direkrut untuk mulai melakukan pencocokan daftar pemilih mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pilkada Jawa Barat 2024: Persiapan dan Penyelenggaraan Telah Ditetapkan KPU

"Kami juga sedang melaksanakan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.484 orang petugas, yang akan mulai melakukan pencocokan daftar pemilih mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli mendatang," tambah Dian.

Dian menegaskan bahwa data pemilih merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemilu. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan semua masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut, memiliki hak pilih.

"Masyarakat yang sudah memenuhi syarat itu memiliki hak pilih, jadi kami berharap tidak ada lagi masyarakat tidak terdata atau terlewat ketika pelaksanaan coklit sehingga tidak termasuk di dalam Daftar Pemilih Tetap," tutupnya.

Baca Juga: Sengkarut Jelang Pilkada Garut, 1 Peserta Seleksi PPS yang Lolos Tak Dilantik KPU dengan Alasan Tak Jelas

Dengan persiapan yang matang dan proses pencocokan data yang teliti, KPU Kabupaten Garut berharap dapat menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, dan inklusif pada tahun 2024 mendatang.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah