PR GARUT - Pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Garut Kota dan Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan 33 pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras di Jalan Ciledug, dekat Bang Mega. Dalam patroli rutin tersebut, petugas menemukan kelompok pemuda yang bergerombol dengan kondisi mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 16 botol minuman keras berbagai merek, sebagian di antaranya sudah kosong, serta 5 bungkus miras yang dibungkus plastik. Para pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, menegaskan bahwa Polres Garut beserta jajarannya akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.
"Kami akan terus melakukan razia miras sampai Kabupaten Garut terbebas dari miras yang merupakan salah satu sumber tindak kejahatan," ujar Masrokan.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, pada hari Jumat sebelumnya, Polres Garut dan Polsek jajarannya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dalam operasi yang dilakukan.
Hasil razia tersebut, ucap Masrokan, meliputi 85 knalpot brong, 15 unit kendaraan roda dua, 23 botol minuman keras, dan 11 orang yang kemudian dibina.
Upaya ini, kata Masrokan, merupakan komitmen Polres Garut untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.
"Patroli dan razia akan terus dilaksanakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Garut," tandasnya.***