PR GARUT - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, ada sengkarut yang menggelayut di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Kesiapan KPU Garut sebagai panitia penyelenggara Pilkada tahun 2024 mulai disorot publik. Pasalnya, ada beberapa hal yang kini menjadi pertanyaan masyarakat terkait rekrutmen PPS, misalnya.
Yogi Sutrisno, S.Pd salah satu peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut yang dinyatakan lolos seleksi namun dengan alasan tak kunjung dilantik pihak KPU Garut dengan asalan tak jelas.
Baca Juga: PKB dan PPP Koalisi untuk Hadapi Pilgub Garut 2024
Diketahui, KPU Garut sebelumnya telah mengagendakan pelantikan serentak PPS dan pelantikan susulan. Namun, anehnya Yogi Sutrisno yang jelas-jelas sudah dinyatakan lolos mengaku tak mendapatkan undangan pelantikan itu.
Kemudian, pada hari Minggu (2/6/2024), Yogi Sutrisno mendapat undangan klarifikasi dari pihak KPU Garut. Isi undangannya sendiri berupa klarifikasi dan verifikasi.
Lalu, pada hari Senin 3 Juni 2024, Yogi akhirnya memenuhi undangan KPU Garut terkait verifikasi dan klarifikasi.
"Isi pertemuannya, saya dipaksa untuk mengundurkan diri dari PPS Neglasari Kadungora tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas," kata Yogi kepada wartawan.