KAMMI Gelar Aksi Unjuk Rasa Mengkritik Kinerja Kejari Garut yang Lamban Tangani Kasus Korupsi

- 20 Juni 2024, 11:30 WIB
KAMMI lakukan aksi unjuk rasa menyampaikan kritikan atas kinerja Kejari Garut yang lamban dalam penanganan kasus korupsi.
KAMMI lakukan aksi unjuk rasa menyampaikan kritikan atas kinerja Kejari Garut yang lamban dalam penanganan kasus korupsi. /istimewa/

PR GARUT - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut menggelar aksi protes yang diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2024. Aksi ini menyoroti isu sentral mengenai "Lambatnya penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut". Dilaporkan bahwa aksi ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi KAMMI.

Rizik Nur Fajrin, koordinator lapangan aksi, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan Kejari Garut agar lebih serius dan responsif dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut.

Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian utama KAMMI Garut adalah melibatkan oknum Kepala Desa yang terjerat dalam tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jogging track oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Garut, juga belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Baca Juga: Update Harga Koin Hamster Kombat, Hari Ini Alami Kenaikan Segnifikan, Pantas Banyak yang Main Bisa Cair!

"Dua kasus ini menjadi indikator utama lambatnya penanganan Kejari Garut terhadap kasus korupsi. Sebagai bagian dari masyarakat, KAMMI Garut merasa berhak untuk memberikan kritik terhadap kinerja Kejari Garut dalam hal ini," ujar Rizik Nur Fajrin.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000, masyarakat diharapkan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memberikan informasi dan pendapat yang konstruktif kepada penegak hukum.

Namun, KAMMI menilai bahwa kinerja Kejari Garut tidak sesuai dengan harapan, terutama mengingat Kabupaten Garut termasuk dalam kategori paling rawan korupsi di Jawa Barat, seperti yang terlihat dari penurunan angka Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Juga: Pembayaran UGR Berlanjut, Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Tol Getaci di Desa Nagreg Bandung

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengatur bahwa tugas dan kewenangan jaksa adalah untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, KAMMI Garut mempertanyakan seriusnya Kejari Garut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah