Nadiem Makarim Tetapkan Dokumen Penting Syarat PPDB Tahun 2024, Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

- 7 Juni 2024, 11:30 WIB
Cara cek pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA/SMK, bagi siswa yang sudah mendaftar
Cara cek pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA/SMK, bagi siswa yang sudah mendaftar /dok.ppdb.jabarprov/

PR GARUT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para calon siswa baru tingkat SMP dan SMA di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan pihak sekolah diwajibkan untuk mematuhi aturan ini dengan tidak menerima calon siswa baru yang tidak memenuhi persyaratan dokumen tersebut.

Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, calon siswa baru kelas 7 SMP harus sudah menyelesaikan kelas 6 SD.

Sedangkan untuk calon siswa baru kelas 10 SMA, persyaratan usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan mereka harus sudah menyelesaikan kelas 9 SMP.

Baca Juga: Luasnya Cuma 17,8 Km² Saja! Inilah Kecamatan Tersempit di Kabupaten Tasikmalaya, Apakah Masuk CDPOB Tasela?

Berikut ini adalah dua dokumen yang wajib disiapkan oleh calon siswa baru kelas 7 SMP dan 10 SMA sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

Untuk membuktikan bahwa usia calon siswa baru kelas 7 SMP dan 10 SMA memenuhi persyaratan PPDB, Nadiem Makarim mewajibkan calon siswa untuk menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang, yang dilegalisir oleh Kepala Desa.

2. Ijazah/Dokumen Lain yang Menyatakan Kelulusan

Untuk membuktikan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD dan calon siswa baru kelas 10 SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP, Nadiem Makarim mewajibkan untuk menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Baca Juga: Oleh-oleh Kekinian Khas dari Bandung, New Yona Menjual Cookies Terenak di Antapani

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah