PR GARUT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menetapkan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para calon siswa baru tingkat SMP dan SMA di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan pihak sekolah diwajibkan untuk mematuhi aturan ini dengan tidak menerima calon siswa baru yang tidak memenuhi persyaratan dokumen tersebut.
Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, calon siswa baru kelas 7 SMP harus sudah menyelesaikan kelas 6 SD.
Sedangkan untuk calon siswa baru kelas 10 SMA, persyaratan usia maksimal adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan mereka harus sudah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Berikut ini adalah dua dokumen yang wajib disiapkan oleh calon siswa baru kelas 7 SMP dan 10 SMA sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:
1. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
Untuk membuktikan bahwa usia calon siswa baru kelas 7 SMP dan 10 SMA memenuhi persyaratan PPDB, Nadiem Makarim mewajibkan calon siswa untuk menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang, yang dilegalisir oleh Kepala Desa.
2. Ijazah/Dokumen Lain yang Menyatakan Kelulusan
Untuk membuktikan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP telah menyelesaikan kelas 6 SD dan calon siswa baru kelas 10 SMA telah menyelesaikan kelas 9 SMP, Nadiem Makarim mewajibkan untuk menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Baca Juga: Oleh-oleh Kekinian Khas dari Bandung, New Yona Menjual Cookies Terenak di Antapani