Buntut dari ketidakjelasan nasibnya sebagai PPS yang telah lolos ini membuat Yogi melakukan langkah hukum.
Kini Yogi secara resmi telah menyerahkan atau menguasakan kasus ini ke Kantor Hukum Budi Rahadian, SH dan Rekan.
Terkait penanganan kasus PPS dan KPU Garut ini, dibenarkan oleh Budi Rahadian selaku kuasa dari Yogi Sutrisno yang merupakan peserta seleksi PPS asal Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora, Garut.
"Ya, Yogi terpilih sebagai PPS namun belum dilantik KPUD Garut. Alih-alih melantik Yogi, oknum KPUD Garut malah melakukan tindakan intimidasi dan diskriminatif. Oknum KPUD Garut malah meminta klien kami untuk mengundurkan diri," kata, Budi Rahadian, kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
Atas kejadian kasus tersebut, pihak kuasa hukum Yogi Sutrisno akhirnya melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada pihak KPU Garut.
"Kami telah layangkan surat klarifikasi dan somasi kepada KPUD Garut. Bila somasi tidak ditanggapi, kita akan lakukan upaya hukum lainnya," tegas Budi Rahadian.
Sementara itu, menanggapi kasus PPS asal Desa Neglasari tersebut, Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin tak memberikan jawaban yang jelas, apalagi terperinci.
"Dua kali diundang (Yogi Sutrisno) tak hadir," ujar Dian Hasanudin, saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat Garut, Jumat (7/6/2024).
Saat didesak, bagaimana kejelasan nasib Yogi Sutrisno sebagai petugas PPS untuk Pilkada Garut 2024, Dian pun menjawab singkat, namun tak memberikan kepastian.