Baru Diangkat Tahun Lalu Jadi Guru PPPK di Garut Malah Konsumsi dan Jual Sabu Baru

- 6 Juni 2024, 15:52 WIB
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongki memperlihatkan barang bukti
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongki memperlihatkan barang bukti /Muhammad Nur Pikiran Rakyat Garut /

PR GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan sedikitnya 36 orang pengedar dan pengguna obat-obatan terlarang seperti sabu, ganja sintetis hingga obat lainnya.

Dari 36 orang yang diamankan oleh Polres Garut dua diantaranya berprofesi sebagai guru satu guru ASN PPPK dan satu lagi honorer.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yongki mengatakan bahwa puluhan orang yang diamankan oleh Polres Garut ini hasil dari dua bulan operasi yang dilakukan oleh Satnarkoba pada bulan April-Mei.

Baca Juga: 3 Resep Sup Kacang Merah yang Lezat dan Mudah Ditiru: Cocok Ketika Cuaca Dingin

"Operasi dilakukan selama dua bulan berhasil mengamankan 36 orang pengedar dan bandar," katanya saat melakukan presscon di Aula Polres Garut, Kamis 6 Juni 2024.

Dari ke 36 orang tersebut berhasil diamankan beberapa baranh bukti berupa sabu-sabu, ganja sintetis hingga ribuan obat-obatan terlarang yang siap diedarkan.

"Untuk perkara narkotika jenis sabu 7 kasus, 16 (enam belas) tersangka, lalu perkara narkotika jenis tembakau sintetis 3 kasus, tersangka. Perkara psikotropika 6 kasus, 7 tersangka, perkara okt 5 kasus, 6 tersangka," kata Yongki.

Sementara itu melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan bahwa ditangkapnya kedua guru di Garut ini berkat dari pengembangan yang dilakukan oleh petugasnya di lapangan.

Dua guru berinisial BS guru ASN PPPK dan MH yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah