Pilkada Garut 2024: Tak Terima Dianulir, Aceng Fikri Lakukan 3 Kali Mediasi ke Bawaslu

- 27 Mei 2024, 09:30 WIB
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Kabupaten Garut
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Kabupaten Garut /PR Garut/ Encep Rustandi/

PR GARUT - Buntut dari berkas pendaftarannya sebagai bakal calon (Bacalon) Bupati Garut untuk Pilkada 2024 dianulir, mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri akhirnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.

Aceng Fikri yang kembali nyalon dari jalur independen atau perseorangan tersebut menyampaikan gugatannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aceng mengaku, dirinya sudah tiga kali melakukannya mediasi dengan Bawaslu Garut. Ia merasa keberatan dengan KPU yang seolah menjegalnya untuk kembali berkontestasi di Pilkada Garut. 

"Kita sudah melakukan tiga kali mediasi dengan Bawaslu. Ini gugatan perselisihan proses Pilkada 2024 karena beberapa hal yang memberatkan kami. KPU menetapkan batas waktu pada tanggal 12 pukul 00.00, sehingga kami tidak bisa memenuhi semua persyaratan tepat waktu,” ungkap Aceng, saat dihubungi Pikiran Rakyat Garut, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Nikmati Keindahan Wisata Alam di Curug Cikondang Cianjur, Cocok Bagi yang Ingin Melepas Penat

Gugatan Aceng Fikri yang disampaikan ke Bawaslu itu berupa permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Kami menggugat KPU, dan meminta perpanjangan waktu untuk pemenuhan persyaratan administrasi," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPU Garut menganulir semua bakal calon Bupati Garut yang mendaftar dari jalur perseorangan atau independen dengan alasan minimnya syarat dukungan.

Menurut ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanuddin, ketiga pasangan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan ini dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 nanti.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah