Meruncing! Pilkada 2024: Saksi Ahli Bacalon Independen Menduga Ketua KPU Garut Lakukan Tindak Pidana

- 25 Mei 2024, 13:00 WIB
Suasana musyawarah sengketa Pilkada Garut 2024 di GOR Risma, Karangpawitan, Garut, Rabu 22 Mei 2024
Suasana musyawarah sengketa Pilkada Garut 2024 di GOR Risma, Karangpawitan, Garut, Rabu 22 Mei 2024 /

PR GARUT- Suasana politik di Kabupaten Garut cenderung memanas, bahkan meruncing. Gugatan para bakal calon (Bacalon) Bupati Garut untuk PIlkada 2024 benar-benar terjadi. 

Asep Apdar selaku saksi ahli dari bacalon independen Aceng HM Fikri menyampaikan pandangannya mengenai temuan-temuan yang dinilai syarat dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak KPU Garut, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana.

“Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkap Asep Apdar.

Saat disinggung apa saja perbuatan KPU yang disinyalir melanggar tindak pidana, Asep mengaku masih belum bisa membahasnya secara detail. 

Baca Juga: Akan Ada 3 Gerbang Tol di Garut Menjadikan Jarak Tempuh Lebih Cepat, di Daerah Mana Saja?

Meski demikian, ia memastikan pihak Bawaslu tidak mendebat atau bertanya balik apa yang ia sampaikan di hadapan majelis.

Bawaslu menganggap apa yang saya sampaikan dengan kata cukup. Sementara Ketua KPU Garut mengakui bahwa pihaknya melakukan sedikit kekeliruan,” katanya.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menggelar musyawarah untuk menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.

Dalam musyawarah tersebut, Bawaslu membahas sengketa terkait pendaftaran bakal calon perseorangan di Kabupaten Garut yang tidak memenuhi syarat dukungan.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah