3. Melakukan pengawasan dan evaluasi terkait dampak pariwisata alam, termasuk wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.
4. Melakukan rehabilitasi dampak kerusakan yang terjadi akibat kegiatan wahana ATV di TWA Gunung Papandayan.
Gerakan Sadar Kawasan menekankan bahwa pihak BBKSDA Jawa Barat dan PT AIL harus memberikan klarifikasi dalam waktu dua minggu setelah pernyataan sikap ini dirilis. Alamsyah menambahkan bahwa jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditentukan, mereka akan mengambil langkah-langkah aksi selanjutnya dan mengajukan litigasi hukum.
Alamsyah menegaskan bahwa gerakan ini merupakan respons terhadap agenda advokasi non-litigasi dari masyarakat sipil dalam memperkuat kawasan konservasi, terutama di Jawa Barat dan Indonesia secara umum.***