PR GARUT - Gerakan Sadar Kawasan telah mengeluarkan tuntutan keras terhadap pengelola Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah sebuah video viral menunjukkan kegiatan offroad ATV (all terrain vehicle) di kawasan konservasi tersebut dinilai bisa merusak lingkungan.
Koordinator Gerakan Sadar Kawasan, Alamsyah Nurseha, menyebutkan bahwa ada empat poin penting dalam penyataan sikap penolakan terhadap penggunaan ATV di Gunung Papandayan. Pertemuan untuk menyusun poin-poin ini melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, Komunitas Pecinta Alam (KPA), perorangan, dan lembaga lainnya.
Alamsyah menyoroti tanggung jawab Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat terhadap masalah ini, karena Gunung Papandayan termasuk dalam kawasan yang berada di bawah pengawasannya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan tidak hanya melemahkan integritas kawasan konservasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem.
Baca Juga: Berenang Sehat di Kolam Air Panas Belerang Gunung Papandayan Garut: Harga Tiketnya
Gerakan Sadar Kawasan juga, kata dia, menyoroti bahwa kehadiran ATV di Gunung Papandayan bisa menciptakan preseden buruk bagi kawasan konservasi lainnya. Mereka menyatakan keheranan atas izin yang diberikan oleh BBKSDA Jawa Barat, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tuntutan untuk PT AIL Selaku Pengelola
Berikut adalah empat poin tuntutan Gerakan Sadar Kawasan terhadap PT AIL selaku pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan:
1. Menghentikan kegiatan wahana ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.
2. Memberikan informasi keterbukaan publik terkait izin kegiatan penyewaan/transportasi ATV di dalam kawasan TWA Gunung Papandayan.