Merusak Alam, Aktivitas Offroad ATV di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan Garut Diprotes Aktivis Lingkungan

- 27 Maret 2024, 09:37 WIB
Tangkapan layar kegiatan trek motor ATV di kawasan konservasi Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Garut yang dinilai melanggar dan merusak lingkungan hingga jadi sorotan publik.*
Tangkapan layar kegiatan trek motor ATV di kawasan konservasi Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Garut yang dinilai melanggar dan merusak lingkungan hingga jadi sorotan publik.* /

PR GARUT - Gunung Papandayan Garut, sebuah destinasi alam yang menakjubkan, kembali menjadi sorotan karena aktivitas kontroversial yang terjadi di kawasan konservasinya. Terlepas dari keindahan alamnya, ekosistem Gunung Papandayan dan kawasan konservasi lainnya dirusak oleh aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

"Hari ini, masyarakat sipil, Komunitas Pecinta Alam (KPA), individu, dan lembaga lainnya berkumpul dalam sebuah konsolidasi yang diinisiasi oleh Sadar Kawasan sebagai respons atas aktivitas offroad ATV (All Terrain Vehicle) di Kawasan Konservasi Gunung Papandayan yang baru-baru ini menjadi viral," kata perwakilan dari Sadar Kawasan, Alamsyah Nurseha, dari rilis yang diterima Pikiran Rakyat Garut, Rabu 27 Maret 2024.

Alamsyah melanjutkan, pertanyaan-pertanyaan muncul mengenai siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Apakah telah ada izin dari PT. AIL selaku pengelola kawasan, dan siapa yang memberikan izin tersebut. Jika memang telah diizinkan, bagaimana kajian lingkungan hidupnya?

Baca Juga: Modus Penipuan Smart Wallet Terungkap, Janjikan Keuntungan Member to Member yang Kini Memakan Korban

Alamsyah Nurseha, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelanggaran terhadap peraturan tidak hanya merusak integritas kawasan konservasi, tetapi juga mengancam kelangsungan ekosistem dan makhluk hidup di dalamnya, termasuk manusia.

Kapitalisme Mengabaikan Aturan

Ia juga menyatakan bahwa masalah ini bisa menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainnya. Di tengah kapitalisme yang sering kali mengabaikan aturan, pertanyaan pun muncul mengenai keberlakuan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan mengapa aktivitas offroad ATV masih bisa terjadi di sana.

Konsolidasi ini, ujarnya, juga merupakan respons terhadap serangkaian agenda advokasi non-litigasi dari masyarakat sipil dalam upaya memperkuat kawasan konservasi, khususnya di Jawa Barat dan secara lebih luas, di Indonesia.

Baca Juga: Debut Manis Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen, Buat Loncatan Besar bersama Timnas Indonesia

Gunung Papandayan Garut, imbuhnya, sebagai salah satu aset alam Indonesia yang berharga, kembali membutuhkan perhatian serius dalam menjaga kelestariannya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x