PR GARUT - Adanya dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 pada salah satu calon legislatif di salah satu partai. Salah satu timses Caleg yang merasa mempunyai bukti kuat telah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, sejumlah warga, Jumat, 1 Maret 2024 mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Mereka datang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan sekaligus menyerahkan bukti-bukti ke pihak Bawaslu.
Nuriman Asmara (54), salah satu warga yang datang ke Kantor Bawaslu Garut, menyebutkan kecurangan yang dilaporkannya ke Bawaslu Garut terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Diduga petugas penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di daerah tersebut turut terlibat dalam kasus penggelembungan suara untuk salah satu caleg.
Menurutnya, kecurangan berupa penggelembungan suara yang terjadi dinilainya cukup masif.
Antara penyelenggara pemilu dan salah satu caleg sepakat mengambil perolehan suara dari beberapa partai kecil yang kemudian dipindahkan ke perolehan suara salah satu caleg dari PDI Perjuangan.
"Akibatnya, perolehan suara caleg PDI Perjuangan itu menjadi yang terbesar sehingga mengalahkan perolehan suara dua caleg PDI Perjuangan yang lainnya di dapil yang sama. Padahal yang terjadi sebenarnya, perolehan suara caleg itu berada di bawah dua caleg PDI Perjuangan yang lainnya", ucap Nuriman.
Baca Juga: Kabar Baik! Bulan Maret 2024 Banyak Hari Libur, Simak Kalender Hari Libur dan Cuti Bersama disini
Disebutkannya, tambahan perolehan suara yang dipindahkan ke perolehan suara caleg dari PDI Perjuangan itu diambil dari perolehan suara PBB, Gelora, PSI, PGRI, serta sejumlah partai kecil lainnya. Akibatnya, perolehan suara dua caleg PDI Perjuangan lainnya yakni Gea Aprilia dan Solihin menjadi dibawah perolehan suara caleg tersebut.