Alhamdulillah! Kabar Terbaru Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Daftar Nominalnya

- 2 Maret 2024, 14:00 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%. /

PR GARUT - Kabar baik, Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji sebesar 8 persen telah dirapel dan akan berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2024.

Perubahan ini merupakan hasil dari beberapa peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 dan 11 Tahun 2024.

Kenaikan gaji tersebut mencakup semua golongan PNS dan PPPK, dengan gaji terendah untuk golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun dari BPJS Ketanagakerjaan, Bisa Melalui Jamsostek atau Website BPJS

Sementara itu, gaji tertinggi untuk PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe. Untuk PPPK, gaji juga mengalami kenaikan mulai dari golongan I hingga XVII.

Daftar Gaji PNS 2024

Berikut daftar kenaikan dan nominal baru gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Dapat Diterima, PT Taspen Langsung Transfer ke Rekening

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2024

Berikut ini daftar gaji PPPK terbaru yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2024, antara lain:

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi PNS dan PPPK serta mendorong semangat kerja yang lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait.***

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah