PR GARUT - Bawaslu menemukan dugaan adanya perbedaan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bawaslu Garut akan segera memanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibatu untuk klarifikasi.
"Kami pun hari ini sore ini akan memanggil teman-teman Panwascam Cibatu untuk mempertanyakan pada saat proses pleno, kenapa itu bisa terjadi. Kami akan mempertanyakan kenapa itu terjadi, dan akan dikonfirmasi kepada teman-teman di KPU," katanya Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Kamis 22 Februari 2024.
Bawaslu Garut telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang ketat dengan menyediakan data berbasis C1 dan membawa salinan C1 untuk membandingkan jika terjadi perbedaan atau keberatan.
"Dan ketika ada perbedaan, kita untuk merekomendasikan membuka C Plano, dan bahkan kalau misalkan (terdapat) ketidakpuasan, masih ada keberatan itu harus teman-teman Panwascam merekomendasikan untuk membuka kotak suara untuk menghitung ulang," ungkapnya.
Namun secara keseluruhan, kata Ahmad, proses perhitungan suara di tingkat kecamatan Kabupaten Garut berjalan lancar.
Sistem Penghitungan Berbasis C1
Sistem perhitungan yang digunakan sesuai dengan aturan yang berbasis C1, memastikan transparansi dan akurasi dalam perhitungan suara.
Dalam rapat pleno tersebut, selain saksi, Bawaslu juga melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan keakuratan hasil perhitungan suara.