PR GARUT - Kecamatan Cikajang adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Garut yang menolak untuk dipisah dari daerah induk.
Rencana pemekaran wilayah untuk Kabupaten Garut, turut membawa Kecamatan Cikajang sebagai salah satu kecamatan yang diusulkan untuk bergabung dengan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan.
Akan tetapi dari total 13 desa yang ada di Kecamatan Cikajang, sembilan diantaranya rupanya menolak.
Dengan penolakan tersebut, Kecamatan Cikajang pun urung bergabung dengan CDPOB Kabupaten Garut Selatan.
Di sisi lain DPRD Provinsi Jawa Barat sejauh ini sudah menyetujui adanya sembilan CDPOB yang akan menjadi daerah otonom baru (DOB) di Jawa Barat.
Satu diantaranya adalah CDPOB Kabupaten Garut Selatan, yang mana berkas dokumennya juga sudah diterima oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun dikarenakan moratorium pemekaran wilayah belum dibuka, usulan pembentukan sembilan calon daerah otonom baru (CDOB) ini tak kunjung disahkan.
Sementara itu, usulan pemekaran wilayah Kabupaten Garut untuk membentuk Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Utara rupanya mendapatkan dukungan penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.