PR GARUT - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Kabupaten Garut. Diantaranya muncul di Kecamatan Cilawu, Wanaraja, Leles, serta Malangbong.
Kasus penyakit ini diduga berasal dari ternak baru yang dibeli diluar pasar ternak di Kabupaten Garut lantaran tidak memenuhi prosedur pemasukan ternak tanpa adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kendati demikian, kasus PMK masih terkendali karena ada penanganan cepat dari petugas Diskanak.
"Kembali munculnya kasus PMK karena adanya ternak baru yang membawa bibit penyakit dari luar tanpa melalui pengecekan kesehatan hewan dari dokter hewan yang berwenang dari daerah asal. Sehingga penyakit ini masuk ke daerah Garut," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Juga: Pakan Ternak Ikan Terbatas, Pemerintah Dorong Penggunaan Limbah Makanan Sisa di Garut
Beni menyebut, jika hewan ternak itu dibeli dengan tujuan untuk digemukkan dan akan dijual pada Hari Raya Qurban.
Ia memaparkan, ada 5 ekor sapi baru di Cilawu yang dibeli dari luar menunjukkan gejala PMK telah mendapat penanganan dan kini menunjukkan kesembuhan.
"Selain itu, ditemukan juga beberapa suspek atau hewan ternak yang bergejala PMK di Wanaraja, Malangbong, hingga Leles. Saat ini masih terus mendapatkan perhatian lebih," katanya.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, lanjut Beni, pihaknya melakukan langkah cepat dengan memberikan vaksinasi PMK pada ternak-ternak yang sehat. Serta mengeluarkan imbauan tentang peningkatan kewaspadaan PMK di Kabupaten Garut.