Satpol PP Garut Serahkan Hasil BAP Kasus Video Viral Oknum Petugas Dukung Cawapres Gibran ke Bawaslu

- 3 Januari 2024, 22:20 WIB
Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. /Tangkapan layar video X /

PR GARUT - Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, memastikan penanganan kasus video viral petugas Satpol PP yang melanggar kode etik karena mendukung salah satu calon wakil presiden (Cawapres) telah dilakukan sesuai prosedur.

Bahkan, Basuki Eko menjelaskan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait video petugas Satpol PP yang mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

"Untuk pendalaman yang dilakukan, kami sudah koordinasi dengan Bawaslu. Bahwa hasil BAP dari keterangan para petugas yang terlibat sudah kami serahkan ke Bawaslu," kata Basuki Eko saat menjadi narasumber salah satu televisi swasta nasional, Rabu 3 Januari 2024 malam.

Menurut dia, penanganan pelanggaran kode etik personel Satpol PP disesuaikan dengan kapasitas dan peraturan yang berlaku. Sidang kode etik yang digelar, kata dia, dilakukan secara internal karena para petugas dalam video viral itu berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Baca Juga: Bawaslu Garut Pastikan Tidak Hanya Sanksi Skorsing 3 Bulan, Oknum Satpol PP Diancam Hukuman 1 Tahun Penjara

"Kami melakukan penanganan sesuai dengan kapasitas kami dan aturan. Bahwa sidang etik digelar secara internal karena mereka adalah pegawai honorer. Kalau status mereka adalah ASN, sidang kode etik akan dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," paparnya.

Terpisah, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Patria Ginting, mendesak Bawaslu, KPU dan Pemerintah Kabupaten Garut mengusut kasus video viral petugas Satpol PP mendukung Cawapres dalam Pilpres 2024. Menurut dia, langkah penyelidikan yang menyeluruh dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan apakah ada atau tidaknya aktor di belakang aksi pembuatan video itu.

"Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, masa mereka seberani itu tanpa ada beking, kalau memang ada yang mendorong mereka, itu adalah orang yang bertanggung jawab. Akhirnya mereka diskors, kan kasihan. Harus didalami, karena Satpol PP baik honorer atau PNS, ada di undang-undang Pemda, tertulis, kemudian juga di kemendagri ada direktoratnya juga, khusus," kata Patria.

Sempat Diragukan

Patria pun mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Garut dalam menindaklanjuti kasus video viral dan menjatuhkan sanksi kepada para petugas yang terlibat. Mulanya, Patria mengaku dirinya sempat meragukan video penyampaian dukungan dari para personel Satpol PP Kabupaten Garut itu.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah