Tindak Tegas! Bawaslu Garut dan Satpol PP Bongkar APK Caleg yang Dipasang di Fasilitas Pemerintah

- 24 Desember 2023, 09:11 WIB
Sejumlah APK Caleg yang dipasang di sejumlah fasilitas pemerintah ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Garut.
Sejumlah APK Caleg yang dipasang di sejumlah fasilitas pemerintah ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Garut. /

PR GARUT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu 23 Desember 2023. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum.

Geri juga merinci titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023. 

Geri menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Garut Hadirkan Tim Fas Pengawasan Konten Internet

Ia menambahkan bahwa Panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tetapi mendampingi Satpol PP dalam penertiban. 

"Apalagi di jalan yang sifatnya jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Juga fasilitas-fasilitas perseorangan sepanjang dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis," lanjutnya. 

Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan. Geri Muzayyin menekankan bahwa alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu. 

"Apalagi jika yang berkepentingan langsung dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ini," ungkapnya.

Sebanyak 9 APK Ditertibkan

Penertiban APK Caleg di Garut di fasilitas pemerintah ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP.
Penertiban APK Caleg di Garut di fasilitas pemerintah ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, sebanyak 49 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah