Rudy Gunawan Lengser Akhir Tahun ini, DPRD Garut Usulkan Tiga Nama Sebagai Calon Penjabat Bupati Garut

- 28 November 2023, 13:03 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan. /Dok Diskominfo Garut

PR GARUT - Posisi Bupati Garut akan segera berganti setelah jabatan Rudy Gunawan habis pada akhir tahun 2023 ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut telah mengambil langkah cepat dengan mengusulkan tiga nama pejabat daerah sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Garut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut secara resmi mengusulkan tiga nama pejabat daerah sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Garut, menggantikan Rudy Gunawan yang akan lengser dari jabatannya akhir tahun ini. Ketiga nama tersebut telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, keputusan ini diambil setelah hasil rapat pimpinan DPRD Garut. Tiga calon bupati yang diusulkan telah memenuhi syarat, dan mereka berasal dari berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

"Berdasarkan hasil rapat pimpinan, kita sudah sepakat untuk mengusung tiga nama," ujar Enan kepada detikJabar pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Idealnya UMK Rp2,7 Juta, 70 Persen Buruh Digaji Atas Dasar Perjanjian Bukan Peraturan

Tiga nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati Garut adalah:

  • Nurdin Yana - Sekretaris Daerah
  • Wawan Nurdin - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
  • Budi Gangan - Asisten Daerah III bidang Administrasi Umum

Ketiganya merupakan Pejabat Tinggi Pratama di Garut, dengan Sekda Nurdin Yana memiliki golongan tertinggi yaitu 4E, sedangkan dua kandidat lainnya, Wawan Nurdin dan Budi Gangan, memiliki golongan 4C.

"Secara persyaratan, ketiganya sudah memenuhi syarat," tambahnya.

Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Berikan Kado Istimewa Untuk Guru Honorer SDN 2 Sakawayana Malangbong

Enan menyampaikan bahwa keputusan final mengenai Pj Bupati Garut akan diambil sebelum pergantian tahun. Hal ini disebabkan Pj Bupati harus menjalankan tugasnya mulai tanggal 2 Januari 2024.

Ketiga nama ini merupakan yang terpilih dari 7 nama yang sebelumnya dibahas oleh DPRD Garut. Keputusan akhir akan diputuskan oleh pemerintah pusat setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah