Bupati Garut Sebut Idealnya UMK Rp2,7 Juta, 70 Persen Buruh Digaji Atas Dasar Perjanjian Bukan Peraturan

- 27 November 2023, 13:03 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /Muhammad Nur/Pikiran Rakyat Garut

PR Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Garut idealnya berkisar diangka Rp2,6-2,7 jutaan perbulannya.

"Kalau saya idealnya Rp2,6 (juta) sampai Rp2,7 (juta) kalau berdasarkan ideal," kata Rudy Gunawan saat ditemui di Lapangan Setda Garut Senin 27 November 2023.

Menurutnya hal ini didasarkan atas sudah naiknya harga sewa kamar atau kosan di pabrik yang ada di Kecamatan Leles dan Kecamatan Bl. Limbangan.

Baca Juga: Bojan Hodak Merasa Tak Senang Meski Persib Bandung Meraih Kemenangan Telak atas Dewa United

"Karena kosannya sendiri sekarang 600 ribu sebulan di leles dan d Limbangan," ucapnya.

Rudy Gunawan mengatakan bahwa pengambilan rumusan penetapan UMK disetiap Kabupaten/Kota selalu didasarkan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"UMK ini kita memberikan dua rekomendasi satu rekomendasi atas keinginan para pekerja naik sekitar 16 persen kita sampaikan berdasarkan kelayakan hidup di Kabupaten Garut yang beda persepsi dengan BPS (Badan Pusat Statistik)," ucapnya.

Baca Juga: Umi Pipik Ungkap Persiapan Pernikahan Adiba Khanza yang Nikah Desember 2023

Lalu yang kedua kata Rudy Gunawan ialah dengan menggunakan rumusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP 51.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur

Sumber: PR Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah