PR Garut - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut melaporkan ada dua orang Kepala Desa yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) namun hingga kini belum memundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, bahwa ada dua Kepala Desa (Kades) yang belum memundurkan diri dari jabatannya.
"Terakhir saya update setelah pengumuman hasil DCT oleh KPU Garut ada dua orang belum memundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades," katanya saat ditemui di Kantornya di Rancabango Garut Jawa Barat, Senin 20 November 2023.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Biaya BBNKB Tahun Ini, Cek Syarat serta Batas Waktunya
Ahmad mengatakan bahwa keduanya hingga kini masih menunggu surat pemberhentian dari Bupati Garut Rudy Gunawan.
"Katanya masih menunggu surat pemberhentian dari Bupati," ucapnya.
Padahal kata Ahmad sudah ada waktu yang cukup untuk melakukan proses pemberhentian sebagai kades.
Baca Juga: Bursa Transfer Segera Ditutup, Persib Bakal Umumkan Pemain Baru Setelah Lawan Dewa United
Menurutnya Kepala Desa, Pegawai BUMD, PNS, TNI Polri menjadi profesi yang harus memundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri menjadi calon legislatif.