Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Biaya BBNKB Tahun Ini, Cek Syarat serta Batas Waktunya

- 20 November 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan /instagram/@denpasar.viral/

PR GARUT - Bappenda Jawa Barat (Jabar) merilis sebuah program yang menghadirkan diskon dan bebas pemutihan denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi.

Dalam pengumumannya yang disiarkan di stasiun radio dan dipandu oleh penyiar. Yadi mengungkapkan jika ada dua keuntungan pada program ini, yaitu bebas dan diskon.

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berarti adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Mengurus STNK Hilang di Kantor Samsat Garut, Simak Syaratnya Beserta Rincian Biayanya

Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat guna melakukan proses balik nama serta adanya pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 yang diberikan pada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

“Untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat,” kata Yadi.

Diskon Pajak Kendaraan

Yadi menjelaskan adanya diskon dalam pembayaran pajak kendaraan ini merupakan pengurangan pokok pajak kendaraan yang diberikan untuk masyarakat yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Diskon ini juga diberikan pada pembayar yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Jumlah diskon ini ditentukan dari sebelum jatuh tempo 30 hari, lalu pembayar pajak lebih dari 30-60 hari, serta 60-90 hari, 90-120 dan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Moncer di Lini Depan, Persib Bandung Sodorkan Kontrak Jangka Panjang untuk DDS

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah