Beda Dengan Rudy Soal PJ Bupati, Wakil Ketua DPRD Garut Bakal Ajukan Sembilan Nama: Itu Kewenangan Kami

- 17 Oktober 2023, 10:24 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Enan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Enan /Muhammad Nur Pikiran Rakyat Garut /

PR Garut - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Enan mengatakan bahwa nantinya akan ada sembilan nama yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri RI) untuk menjadi Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut setelah masa jabatan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman habis pada Bulan Desember 2023.

Menurut Enan pengangkatan PJ Bupati merupakan kewenangan dari DPRD kabupaten Garut.

"Karena pengangkatan PJ Bupati itu merupakan wewenang kami (DPRD Kabupaten Garut)," katanya saat ditemui di Alun-alun Garut Jawa Barat, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Kunjungan Pangdam III Siliwangi ke Garut, Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan TNI Menghadapi Tahun Politik

Menurut Enan pihaknya akan mengusulkan tiga nama dari DPRD kabupaten Garut.

Tiga nama lagi akan diusulkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat. Lalu tiga lagi akan diusulkan oleh Kemendagri RI.

"Tiga nama disusulkan oleh kami (DPRD), tiga diusulkan oleh PJ Gubernur dan tiga lagi diusulkan oleh Kemendagri," ucapnya.

Setelah ke sembilan nama itu ada nantinya DPRD Kabupaten Garut akan melakukan Rapat Paripurna.

Baca Juga: Mengungkap Serangan Hamas yang Berhasil Menjebol Kemampuan Intelijen dan Pertahanan Canggih Israel

Rapat Paripurna dilaksanakan untuk menentukan siapa PJ Bupati yang akan menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut.

"Setelah itu kita akan melakukan Paripurna untuk menentukan PJ Bupati, yang nanti akan dikirimkan kepada Pemerintah Pusat," katanya.

Bupati Garut usulkan satu nama 

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan akan mengajukan Penjabat Bupati atau PJ Bupati Garut pada bulan November 2023 mendatang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Menurut Rudy satu bulan sebelumnya Pemda Garut harus mengajukan nama calon PJ Bupati kepada DPRD.

Karena menurut Bupati hal itu merupakan kewenangan daripada DPRD Kabupaten Garut.

"1 bulan sebelumnya jadi 1 bulan sebelumnya itu bulan November baru mengajukan mekanismenya itu akan dibuat oleh DPRD jadi pengajuan PJ itu wewenang daripada DPRD," kata Bupati Garut Rudy Gunawan saat ditemui di Setda Garut, Senin 16 Oktober 2023.

Menurutnya syarat untuk menjadi PJ Bupati ialah harus Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu jabatannya minimal harus Eselon 2A.

"Tapi pnsnya itu minimal Eselon 2A kalau yang memenuhi syarat untuk menjadi PJ Bupati Garut hanya satu orang yakni Pak Sekda (Nurdin Yana)," kata Bupati Garut.***

Editor: Muhammad Nur

Sumber: PR Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah