"Mereka (pengelola cafe) juga sudah mengajukan satu terkait restoran dua terkait makanan minuman non alkohol dan satu lagi karaoke," katanya.
Izin Tempat Karaoke
Menurut Fahmi untuk izin karaoke menurutnya pihak pengelola sudah mendapatkan izin karena saat ini sudah menggunakan OSS.
"Mereka katanya sudah soft launching di beberapa hari ke belakang nah kalau konteks klub malam bahwa ya kita dalam konsultasi dengan DPMPTSP provinsi sudah clear ya bahwa pertama tidak ada satupun klub malam," katanya.
Menurutnya meski sudah mendapatkan izin dari DPMPTSP Kabupaten Garut dan meskipun sudah masuk ke OSS yang sudah masuk tapi tetap harus diverifikasi.
"Nah ini kita juga tadi pasca audience ada beberapa masukan juga nanti dituangkan dalam nota komisi yang akan dikirim ke pimpinan nanti ditembuskan kepada DPMPT dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Barat karena ada dua leading sektor terkait pendirian ini," katanya.
Namun menurut Subhan jika nanti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola maka pihaknya bersama Satpol-PP akan melakukan penindakan tegas.
Serta kata Subhan Fahmi di Garut sendiri ada yang namanya Perda Anti Maksiat yang mengatur.***