Bakal Ada Klub Malam di Kawasan IBC Garut, Warga Protes Minta Ditutup Langsung Geruduk Gedung DPRD

- 20 September 2023, 18:00 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Garut H Subhan Fahmi didampingi Muchtarul Wildan menerima audiensi warga Kampung Loji soal pendirian klub malam di IBC Garut
Ketua Komisi 1 DPRD Garut H Subhan Fahmi didampingi Muchtarul Wildan menerima audiensi warga Kampung Loji soal pendirian klub malam di IBC Garut /Muhammad Nur Pikiran Rakyat Garut /

PR GARUT - Sejumlah masyarakat Kampung Loji Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut Jawa Barat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Garut. Kedatangan warga ke gedung DPRD Garut bukan tanpa alasan pasalnya warga ingin cafe yang diduga dijadikan klub malam di kawasan Intan Bisnis Canter (IBC) ditutup karena meresahkan.

Kedatangan masyarakat Kampung Loji itu langsung diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi 1 beserta jajaran tarkait.

Ketua Komisi 1 DPRD Garut H. Subhan Fahmi menyebutkan bahwa permohonan audiensi itu memang didasari keresahan masyarakat atas Cafe baru di IBC yang diduga akan dijadikan klub malam oleh pihak pengelola.

Baca Juga: Netizen Bongkar Domain Baru Diduga dari Komplotan Aplikasi FEC, Waspada Terjerat Penipuan Berkedok Investasi!

"Kita beberapa hari ke belakang mendapatkan surat dari warga Kampung Loji ya terkait rencana pendirian klub malam," katanya usai melakukan audiensi, Kamis 19 September 2023.

Sebelum melakukan audiensi Subhan Fahmi mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekkan lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Sebelum kita agendakan audiensi terjadi jadi kita sudah cek lapangan juga sudah koordinasi konsultasi satu hari ke belakang dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme perizinan," katanya.

Baca Juga: Strategi Cerdik Indra Sjafri Menjadi Kunci Kemenangan Timnas Indonesia U24 Atas Lawannya Kirgistan

Menurutnya saat ini izin sudah bisa diurus dimana-mana karena sudah menggunakan OSS, serta kewenangannya berada dibawah otoritas DPMPTSP.

"Mereka (pengelola cafe) juga sudah mengajukan satu terkait restoran dua terkait makanan minuman non alkohol dan satu lagi karaoke," katanya.

Izin Tempat Karaoke

Menurut Fahmi untuk izin karaoke menurutnya pihak pengelola sudah mendapatkan izin karena saat ini sudah menggunakan OSS.

"Mereka katanya sudah soft launching di beberapa hari ke belakang nah kalau konteks klub malam bahwa ya kita dalam konsultasi dengan DPMPTSP provinsi sudah clear ya bahwa pertama tidak ada satupun klub malam," katanya.

Menurutnya meski sudah mendapatkan izin dari DPMPTSP Kabupaten Garut dan meskipun sudah masuk ke OSS yang sudah masuk tapi tetap harus diverifikasi.

Baca Juga: Tiga Kolam Renang Air Panas Private di Garut, Pilih Saja Mau di Sumber Alam, Sabda Alam atau Danau Dariza

"Nah ini kita juga tadi pasca audience ada beberapa masukan juga nanti dituangkan dalam nota komisi yang akan dikirim ke pimpinan nanti ditembuskan kepada DPMPT dan Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Barat karena ada dua leading sektor terkait pendirian ini," katanya.

Namun menurut Subhan jika nanti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola maka pihaknya bersama Satpol-PP akan melakukan penindakan tegas.

Serta kata Subhan Fahmi di Garut sendiri ada yang namanya Perda Anti Maksiat yang mengatur.***

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah