Memperdalam Pengetahuan, Guru PPKn dan Dosen IPI Kabupaten Garut Berkunjung ke Mahkamah Konstitusi

- 20 September 2023, 13:30 WIB
Sebanyak 20 guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kabupaten Garut kunjungi Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 20 guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kabupaten Garut kunjungi Mahkamah Konstitusi. /Istimewa/MK/

PR GARUT - Sebanyak 20 guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kabupaten Garut, bersama dengan dosen dari Institut Pendidikan Indonesia (IPI), melakukan kunjungan edukatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 19 September 2023. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya guru-guru ini untuk memperdalam pengetahuan dan wawasan mereka tentang MK.

Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Peneliti MK, Luthfi Widagdo Eddyono, yang memberikan materi tentang "Mahkamah Konstitusi dan Kelembagaan Negara." Dalam sambutannya, Ketua MGMP PPKn Kabupaten Garut, Asep Rusmayadi, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk memperluas pemahaman mereka tentang MK, yang merupakan salah satu pilar dalam menjaga konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia.

Asep juga menyampaikan bahwa para guru Pendidikan Pancasila memiliki materi terkait MK dalam kurikulum mereka, dan kunjungan ini merupakan kesempatan emas untuk memperdalam pemahaman mereka tentang lembaga tersebut. Dia berharap agar para guru dapat menyerap pengetahuan yang didapatkan selama kunjungan ini dan berbagi pengetahuan tersebut dengan siswa-siswa mereka ketika mereka kembali ke Garut.

Baca Juga: Butuh Banyak Pegawai: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Buka 2.531 Formasi PPPK, Didominasi Guru dan Nakes

Peneliti MK, Luthfi Widagdo Eddyono, dalam paparannya menjelaskan latar belakang berdirinya MK serta kewenangannya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dia menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

Hakim MK Dipilih oleh Tiga Lembaga Berbeda

Dalam materinya, Luthfi juga menjelaskan tentang sembilan hakim konstitusi dan bagaimana mereka dipilih dari tiga lembaga berbeda, yaitu DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Baca Juga: Enam Tahapan Untuk Pilih Formasi dan Penentuan Prioritas Seleksi PPPK guru 2023 Bagian Dua

Selain itu, Luthfi menjelaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang (UU) ke MK, bahkan sebagai perseorangan. Dia memberikan contoh permohonan yang diajukan oleh seorang guru di Jawa Timur yang menguji ketentuan dalam UU APBN yang berkaitan dengan anggaran pendidikan.

Kunjungan ini memberikan wawasan yang berharga kepada para guru PPKn Kabupaten Garut tentang peran penting MK dalam menjaga konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Mereka juga belajar tentang proses pengujian undang-undang dan hak warga negara untuk mengajukan permohonan ke MK. Semua pengetahuan ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam kurikulum dan pembelajaran mereka di Garut.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah