Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kembali Mencuat, Warga Laporkan Pemdes Pakenjeng ke Kejari Garut

29 Mei 2024, 09:45 WIB
Koordinator PMPDP, Encang Surahman menunjukkan bukti pelaporan yang telah disampaikannya ke Kejari Garut./ /

PR GARUT - Dugaan penyelewengan dana desa (DD) kembali mencuat, kali ini warga menuding adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Menurut warga setempat, Desa Pakenjeng yang saat ini dipimpin oleh Saddam Sanjaya, terindikasi telah melakukan perbuatannya melawan hukum yang tentunya merugikan negara.

Dengan bekal beberapa temuan bukti penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023, akhirnya warga bersepakat melaporkan Kades Pakenjeng ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Garut pada Jumat (20/5/2024).

Untuk melaporkan dugaan tipikor tersebut, beberapa warga mendatangi Kejari Garut bersama Koordinator Paguyuban Masyarakat Peduli Desa Pakenjeng (PMPDP), Encang Surahman.

Baca Juga: Spesifikasi Terbaik di Oppo Find N3 Flip: Dibekali Chipset MediaTek Dimensity 9200

Sesuai data yang kami temukan di lapangan ada laporan pembangunan fiktif, mark up pembangunan TPT, betonisasi, gorong-gorong dan pembangunan pipanisasi,” ungkap Encang dihadapkan sejumlah awak media.

Menurut Encang, setelah dikalkulasikan dari semua kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Pakenjeng yang dilaporkannya ke Kejari Garut totalnya lebih dari Rp 400 juta.

Dari jumlah anggaran sebesar itu, Encang merinci beberapa proyek pembangunan di Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan diduga fiktif.

“Dari anggaran sekitar Rp 400 juta itu diduga terdapat laporan pembangunan pipanisasi fiktif, pembangunan TPT fiktif dan pembangunan jalan lingkungan fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada, KPU Jabar Kenalkan Sili dan Wangi Maskot Pilgub Jabar 2024

Tak hanya itu, dugaan penyelewengan lainnya juga di antara pembangunan betonisasi dan pembangunan jalan lingkungan yang tidak sesuai bahan, hingga dugaan pengurangan bahan.

“Selain itu, ada juga paket pekerjaan bronjong di Desa Pakenjeng yang sumber dananya berasal dari Dana Desa yang telah dikerjakan selama kurang dari 160 hari kalender terdapat kekurangan volume,” tambahnya.

Diungkapkan Encang, indikasi kekurangan volume itu dilihat dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat sisa lebih anggaran pembiayaan atau Silpa, namun tidak dilaporkan. 

Seharusnya sisa anggaran ini dilaporkan secara transparan,” tukasnya.

Baca Juga: Perda Pertanian Organik, Upaya Pemprov Perbaiki 88 Persen Tanah Sawah di Jabar Dalam Kondisi Sakit

Atas temuannya tersebut, Encang berharap pimpinan Kejari Garut agar memeriksa pengelolaan keuangan Desa Pakenjeng Kecamatan Pamulihan, khusunya untuk tahun anggaran 2022-2023. 

“Kami berharap ada langkah hukum dan penindakan, agar semua terbuka secara terang benderang,” tandasnya 

Sementara itu, Kades Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Saddam Sanjaya mengatakan, terkait adanya pelaporan yang dilakukan warganya ke Kejari Garut.

Hal itu merupakan hak setiap warga negara dalam rangka mengawasi dan melaporkan jika ada tindak Tipikor. 

“Kami sangat menghargai pelaporan itu,” kata Saddam, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (28/5/2024) kemarin.

Saddam menegaskan bahwa pihaknya siap mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diembannya. 

Disamping itu, Saddam menuturkan bahwa setiap kegiatan di desanya telah dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten setiap tahunnya.

Alhamdulillah monitoring dan kecamatan dan kabupaten selalu dilaksanakan dan pelaksanaan kegiatan sudah dilakukan 100 persen,” kata Saddam.

Menariknya, Saddam sendiri mengaku belum pernah menerima 'silaturahmi' dari pihak pelapor untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pihak Pemdes Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan.

“Kalau pun ada pemeriksaan kembali oleh pihak kecamatan atau ke kabupaten, baik secara fisik maupun administrasi kami sangat siap,” tandasnya. ***

 

Editor: Hanin Annisa Nuradni

Tags

Terkini

Terpopuler