Kapan Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Pilkada Garut 2024 Ditutup? Cek Cara dan Syaratnya!

25 April 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Garut /

PR GARUT - Cek cara dan syarat untuk menjadi Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut tahun 2024.

Kapan dan bagaimana cara menjadi PPK Pilkada Kabupaten Garut 2024 sedang ramai di mesin pencari.

Seperti diketahui bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Pada pesta rakyat kali ini, masyarakat akan kembali memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Ratusan Siswa-Siswi SMP dan SMA Antusias di Garut Ikuti Workshop Pencegahan Perilaku Negatif pada Anak

Tak terkecuali Kabupaten Garut yang juga akan turut memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memberikan sejumlah informasi terkait pelaksanaan Pilkada Garut 2024.

Satu diantaranya adalah mengenai cara dan syarat untuk menjadi panitia pemilihan baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang saat ini tengah banyak diminati.

Melansir laman resmi KPU Kabupaten Garut, seleksi PPK Pilkada 2024 untuk Kabupaten Garut telah dibuka sejak tanggal 23 April 2024.

Selengkapnya di bawah ini syarat dan cara untuk menjadi PPK Pilkada 2024 untuk wilayah Kabupaten Garut.

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Garut 2024:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Tak Puas Dengan Kesuksesan Facebook, Instagram, dan Whatsapp, META Kini Berinovasi Melalui Kacamata Pintar

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
  • Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai h politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. (hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politIK/ hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.)

Baca Juga: Enak Nampol! Ini Rekomendasi Warung Sate Kambing Ternikmat di Garut, Kaya Rempah & Bumbunya Meresap

Jika persyaratan dan dokumen di atas telah terpenuhi, calon anggota PPK dapat mengirimkannya secara mandiri melalui laman siakba.kpu.go.id.

Informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi sekretariat KPU Kabupaten Garut yang beralamat di Jalan Suherman KM.147 Tarogong Kaler atau kontak person 085294625502 atas nama Aceng Kurnia.

Seleksi calon PPK Pilkada 2024 untuk wilayah Kabupaten Garut akan ditutup pada tanggal 29 April 2024.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler