Kabar Baik, PPPK Guru Bakal Segera Direlokasi Oleh BKD Garut, Jajat Sebut Hanya yang Golongan Ini

5 September 2023, 13:43 WIB
Suasana rapat kerja Komisi 1 DPRD Garut, bersama BKD dan Dinas Pendidikan /Muhammad Nur/Pikiran Rakyat Garut /

PR Garut - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut akan segera merelokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan formasi guru yang gagal dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu. Namun hal ini tidak akan dilakukan kepada PPPK guru yang sudah mendapatkan penempatan kerja.

Menurut Kepala BKD Kabupaten Garut Jajat Darajat mengatakan bahwa saat ini pihak sedang melakukan evaluasi terhadap para guru PPPK yang harus direlokasi.

"Kita sedang upayakan secepatnya agar guru PPPK ini segera direlokasi," katanya usai melakukan rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga: 2 Instansi Pemerintah Pusat Buka Formasi Sama pada CPNS 2023, Mana yang Lebih Cocok untuk Pelamar?

Jajat mengatakan bahwa saat ini ada 82 guru yang benar-benar harus direlokasi karena tidak memiliki sekolah dan mata pelajaran.

"Akan segera diselesaikan untuk gurunya sendiri ya itu sudah 82 guru yang tidak memiliki mata pelajaran," katanya.

Jajat mengatakan bahwa relokasi guru hanya akan dilakukan kepada 82 guru. Hal ini kata Jajat dikarenakan adanya penggabungan sekolah dan tidak memiliki mata pelajaran.

Baca Juga: Berpetualang di Curug Cisarua Garut, Air Terjun Alami Setinggi 50 Meter Berada di Atas Ketinggian 1.400 MDPL

"Karena ada penggabungan itu tetap gurunya di sana masih di sana di guru yang apa sekolah yang di merger istilah induk," katanya.

Meski tidak ada sekolah karena adanya penggabungan guru yang bersangkutan tetap mengajar di sekolah induknya.

BKD bersama Dinas Pendidikan sendiri saat ini sedang mengupayakan untuk secepatnya mencari sekolah yang membutuhkan guru.

Baca Juga: Cek Daftar Besaran Gaji PNS untuk Lulusan S1 sebelum Melamar Jadi CPNS 2023

"Iya nanti itu mah di tadi kan harus dikaji dulu itu memang harus dilaporkan ke BKN untuk ditempatkan di kan masih ada yang kosong dulu ya," katanya.

Karena kata Jajat bagi PPPK guru yang mengajukan pindah mengajar dari lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah itu artinya guru tersebut mengundurkan diri sebagai guru PPPK.

"Tapi harus tetap berupaya, karena kalau guru PPPK minta pindah berarti jadi kalau pindah dari sekolah tersebut dianggap mengundurkan diri kalau mengajukan pindah," ucapnya.***

Editor: Muhammad Nur

Sumber: PR Garut

Tags

Terkini

Terpopuler