Cek Fakta: Walikota Sukabumi Tolak Ormas Muhammadiyah Gunakan Lapangan Merdeka Untuk Sholat Idul Fitri 1444 H

- 17 April 2023, 16:28 WIB
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi.
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi. /Doc. Portal Sukabumi Kota

Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan shalat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Baca Juga: 5 Rekomondasi Tempat Makan Khas Sunda Terenak di Garut, Cocok Kumpul Keluarga Saat Halal Bi Halal di Lebaran

Namun demikian Walikota Sukabumi Achmad Fahmi akhirnya memberikan tanggapan perihal adanya surat larangan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H/2023 di Lapang Merdeka oleh warga Muhammadiyah diklarifikasi Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Senin 17 April 2023.

Achmad membantah keras dengan adanya pelarangan sholat sunnat Idul Fitri kepada Muhammadiyah di Lapang Merdeka Kota Sukabumi yang sebelumnya disebut atasnama pemerintah Kota Sukabumi.

Pada Senin 17 April 2023, pemerintah daerah Kota Sukabumi akhirnya melakukan pertemuan dengan Pengurus daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi Jawa Barat.

"Saya dari pemerintah daerah dan pak ketua pdm hari ini hadir berharap pada warga masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi mari betul betul pahami dari sumber aslinya langsung dari sumber awalnya dan mohon untuk tidak juga mudah menyampaikan statement atau komentar komentar yang malah akan membuat lebih liar permasalahan ini," kata Achmad Fahmi, Senin 17 April 2023, seperti dikutip dari Media Pakuan.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Kecam Adanya Isu Pelarangan Solat Id Oleh Walikota Sukabumi Bagi Warga Muhammadiyah

Achmad Fahmi menjelaskan, surat balasan Walikota Sukabumi kepada Muhammadiyah tidak menunjukkan penolakan terhadap kegiatan yang akan dilakukan Muhammadiyah, hanya menyampaikan bahwa Pemda akan melaksanakan Sholat Id saat Hari Raya Idul Fitri sesuai ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah