Cek Fakta: Benarkah Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 3 Tahun akan Dikandangi Polisi, ini Penjelasannya

- 2 Maret 2024, 10:49 WIB
Benarkah kendaraan telat bayar pajak lebih dari 3 tahun akan dikandangi Polisi, ternyata begini menurut penjelasan Kasatlantas Polres Garut.
Benarkah kendaraan telat bayar pajak lebih dari 3 tahun akan dikandangi Polisi, ternyata begini menurut penjelasan Kasatlantas Polres Garut. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Beredar pesan berantai terkait kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari 3 tahun akan dikandangi Polisi. Untuk mengetahui kebenarannya Redaksi Pikiran Rakyat Garut telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut, Sabtu 2 Maret 2024.

Sebelumnya, beredar iformasi melalui pesan berantai WhatsApp dengan narasi sebagai berikut:

Razia STNK Dimulai Besok, Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun dari BPJS Ketanagakerjaan, Bisa Melalui Jamsostek atau Website BPJS

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin. Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.

1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.

Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia. Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x