PR Garut - Baru-baru ini masyarakat diramaikan dengan isu atau informasi tentang penolakan dari Walikota Sukabumi Achmad Fahmi yang menolak memeberikan izin Lapang Merdeka untuk Sholat Idul Fitri 144 H bagi warga Muhammadiyah di Sukabumi.
Hal ini sebelumnya dikatakan oleh Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H. Enjang Tedi.
Enjang menyatakan keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?" tegasnya
Menurut Enjang, keputusan tersebut tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Ied
Enjang pun lantas menyoroti surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.