Silaturahmi dalam Ajaran Islam: Pengertian, Hadits dan Larangan Memutus

- 16 April 2024, 07:30 WIB
ilustrasi silaturahmi
ilustrasi silaturahmi /ilustrasi/

“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian harta rapasan perang. Katakanlah ‘Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan rasul. Oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaiki hubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan rasul-nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.

Al-Hujurat ayat 10

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaiki hubungan) antara saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah supaya kamu mendapat Rahmat.”

Baca Juga: Bisa Ditiru! Begini Cara Investasi dan Jenis Investasinya Ala Nabi Muhammad SAW

Terdapat pula hadits perintah untuk silaturahmi, Rasulullah SAW bersabda, “Beribadahlah kepada Allah SWT dengan sempurna jangan syirik, dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan jalinlah silaturahmi dengan orang tua dan saudara.” (HR Bukhari).

Larangan Memutus Tali Silaturahmi

Apabila umat Islam memutuskan tali silaturahmi maka termasuk orang-orang yang rugi. Sebagaimana dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 27. Allah SWT berfirman:

الَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖۖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” ***

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah