Baca Juga: Ada Tambahan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Ini Jenis Jabatan dan Mekanismenya
Akan tetapi terkait program satu juta guru honorer menjadi ASN PPPK, H.Mahdar mengapresiasi dengan kebijakan yang proporsional.
Dengan catatan, sambung H.Mahdar, kebijakan Mendikbudristek yang dikeluarkan harus syinkron dengan BKN, bahwa pusat hanya menentukan kelulusan dan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sedangkan persoalan penempatan guru, seharusnya diserahkan pada kebijakan pemerintah Kabupaten, sehingga penempatanya, sesuai dengan kebutuhan atau kekurangan guru disekolah.
Baca Juga: HGN 2023, Menteri Nadiem Makarim Sampaikan 4 Catatan Platform Merdeka Belajar untuk Guru
Yang terjadi saat ini, di Kabupaten Garut, bahkan hampur di seluruh Indonesia, penempatan guru dilakukan kemendikbudristek, namun hasilnya tidak proporsional, bahkan banyak menimbulkan berbagai persoalan.
Dikonfirmasi terkait rencana relokasi guru PPPK angkatan 2023, H.Mahdar berharap Bupati segera memberi kebijakan untuk bisa merelokasi, pasalnya ada kebijakn pusat yang kurang tepat. ***