PR GARUT - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun 2023, sudah memasuki pada masa sanggah, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Oleh sebab itu, setiap pelamar CPNS yang dinyatakan lolos, serta melewati masa sanggah, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai ketentuan BKN, pelamar yang kurang beruntung, karena tidak memenuhi nilai ambang batas, terpaksa harus mengubur dalam-dalam tentang impianya dapat menjadi CPNS tahun ini.
akan tetapi kabar yang menggembirakan juga disampaikan BKN, soal masih adanya kesempatan pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk menggunakan hasil SKD pada periode berikutnya.
Baca Juga: Ada Tambahan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Ini Jenis Jabatan dan Mekanismenya
Hasil SKD, yang dapat di unduh sertifikatnya oleh peserta seleksi CASN 2023, ternyata bermanfaat jika ingin digunakan dalam rekrutmen CASN periode berikutnya, meski peluang untuk lolospun tidak mudah.
Hal itu seperti disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, kata dia, nilai SKD yang tertera pada sertifikat masih bisa digunakan untuk rekrutmen periode berikutnya.
Deputi Bidang Sinka BKN tersebut menegaskan, nilai hasil SKD tahun ini, hanya bisa dipakai dalam satu masa periode rekrutmen saja, atau mereka hanya memiliki satu kesempatan.
Suharmen menjelaskan hal itu setelah merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 651 tahun 2023, tentang nilai ambang batas SKD, pada pengadaan CPNS tahun ini.