PR GARUT - Pemerintah memang sudah berkomitmen untuk menuntaskan tenaga honorer hingga batas akhir Desember Tahun 2024 mendatang.
Salah satu komitmen pemerintah tersebut, ditunjukan dengan diundangkanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dalam lembaran Negara agar penyelesaian honorer memiliki kepastian dan dasar hukum yang pasti.
Namun, seiring dengan diundangkanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober lalu, tenaga honorer di seluruh Indonesia tengah menjalani tahapan rekrutmen pengadaan pegawai.
Sebelum diberlakukan UU ASN terbaru, pelaksanaan rekrutmen tentu masih menggunakan regulasi yang terdahulu. Dikutip garut.pikiranrakyat.com, Selasa, 7 November 2023, sejauh ini progres penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) terkait honorer sudah mencapai 80 persen.
Kabar tersebut diperkuat oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anar, yang menyebutkan PP turunan UU ASN Nomor 5 Tahun 2023, akan segera diterbitkan.
Banyak kalangan menilai PP tersebut diyakini, akan menjadi solusi,hingga memberikan kesempatan dalam pengangkatan honorer sebelum secara resmi posisi tersebut hilang ditahun 2024.
Terpisah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Anwar Makarim menyebutkan pihaknya tidak akan mencoret atau memecat honorer yang tidak lulus pada seleksi CASN 2023.
Pihaknya menyebutkan bagi honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2023, akan tetap dipekerjakan sebagai pegawai namun tidak lagi menyandang status sebagai tenaga sukarelawan.