Hal ini kata Rudy Gunawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa yang bisa diangkat menjadi ASN ialah pegawai dengan minimal pendidikan S1.
"Hampir 80 persen pegawai pengangkutan sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup pendidikannya dibawah SLTA malah," katanya saat ditemui di Lapangan Setda Garut Senin 26 Oktober 2023.
Menurutnya semua honorer yang pendidikannya dibawah S1 terancam tidak bisa diangkat menjadi ASN formasi PPPK.***