PR GARUT - Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 telah dengan tegas menolak kebijakan sekolah lima hari yang menghasilkan jam sekolah hingga sore hari, yang dikenal sebagai full day school.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, Abdul Ghaffar Rozin, yang akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan hasil rekomendasi tersebut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (19/9). Menurutnya, kebijakan ini awalnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Namun, Gus Rozin dan peserta Munas dan Konbes NU menilai bahwa aturan ini telah ditafsirkan secara salah, dengan kegiatan sekolah dilaksanakan selama lima hari dengan durasi lebih panjang. Ia menambahkan bahwa aturan ini memiliki dampak negatif dari dua perspektif, yaitu sosiologis dan yuridis.
Dari segi sosiologis, Gus Rozin berpendapat bahwa kebijakan full day school mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan, karena kegiatan keagamaan biasanya berlangsung di sore hari setelah sekolah umum. NU memiliki banyak madrasah diniyah dan TPQ, dan implementasi full day school dapat mengancam pendidikan karakter moderat yang menjadi fokus.
Penguatan Pendidikan Karakter
Dari segi yuridis, Gus Rozin menegaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter telah mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Hal ini dilakukan karena Perpres memiliki tingkat otoritas yang lebih tinggi dan merinci regulasi yang lebih mutakhir.
Baca Juga: Pendaftaran CASN PPPK 2023, Guru Honorer Sekolah Induk Mendapat Jalur Khusus
Pada kesempatan sebelumnya, PBNU juga telah menyampaikan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017.
Munas dan Konbes NU tahun 2023 dengan tegas menegaskan sikapnya untuk tidak melaksanakan full day school sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Gus Rozin dan peserta pertemuan tersebut.***