Permasalahan reloaksi guru PPPK di Kabupaten Garut, diakui Ade Manadin telah disampaikan persoalanya ke Kemenpan RB beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dapodik Jadi Sasaran Empuk Kesalahan Penempatan Lokasi Tugas Guru PPPK, Begini Kata Dirjen GTK
Proses Relokasi Guru PPPK Angkatan 2023 masih Menunggu Intruksi Kemenpan RB
Sehingga saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan atau intruksi dari Kemenpan RB terkait relokasi guru PPPK tersebut.
Menurut Ade Manadin, Pemkab Garut, terutama Disdik, dan BKD sama -sama tengah menantikan intruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Garut, Jajat Darojat menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap kemungkinan elokasi guru PPPK.
Akan tetapi, kata Jajat, 82 orang guru PPPK yang sudah di usulkan melalui nota Disdik, akan segera dilakukan proses relokasinya, pasalnya mereka gagal dilakukan sebelum 31 Agustus 2023.
Meski begitu, selebihnya Jajat menyebutkan akan melakukan evaluasi terhadap guru PPPK yang harus direlokasi berdasarkan kajian dan analisa. ***