Guru PPPK di Provinsi Sulawesi Tengah Dapat Mengusulkan Relokasi Penempatan, Catat Syaratnya!

- 23 Agustus 2023, 21:51 WIB
Relokasi guru PPPK
Relokasi guru PPPK /

PR GARUT - Kabar gembira bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2022 yang telah lulus seleksi kompetensi. Mereka kini diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan relokasi atau perpindahan penempatan dengan beberapa alasan yang telah ditetapkan.

Salah satu wilayah yang memperbolehkan perpindahan penempatan bagi PPPK guru 2022 adalah Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 061/144/PTK/Disdik yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah I hingga VI Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam surat ini dijelaskan bahwa kebijakan relokasi penempatan PPPK guru mengacu pada hasil pertemuan antara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani, dan pihak terkait pada 16 Maret 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Honorer Kriteria Ini Beruntung, Jadi ASN PPPK Tanpa Tes CAT, Simak Penjelasanya

Pertemuan ini membahas pengumuman kelulusan serta penempatan PPPK guru 2022. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, beberapa kebijakan telah disepakati, di antaranya:

  1. Panitia seleksi daerah berhak mengusulkan relokasi, redistribusi, atau perpindahan penempatan PPPK guru dengan berbagai alasan, termasuk lokasi yang jauh, analisis beban kerja, dan alasan lainnya.
  2. Guru yang belum mendapatkan penempatan atau tidak lulus dapat menunggu hasil sanggahan dari akun SSCASN masing-masing. Jika sanggahan diterima, guru tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan formasi yang ada.
  3. Jika sanggahan guru ditolak oleh Kemendikbudristek, mereka akan diprioritaskan dalam pengusulan PPPK 2023.

Mengisi Data Usulan

Para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah I sampai VI Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada kepala sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di wilayah mereka. Mereka juga diminta untuk mengisi data usulan sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Data usulan paling lambat harus diterima pada tanggal 25 Maret 2023 di Bidang GTK, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Pengumuman kelulusan pasca sanggahan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 10 April 2023.

Baca Juga: Guru Tiga Kategori Ini Menjadi Syarat Pendaftaran Seleksi ASN PPPK 2023, Simak Jangan Sampai Terlewat

Peserta yang lulus seleksi akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dengan nomor induk (NI) PPPK pada tanggal 11 hingga 30 April 2023. Selanjutnya, penetapan NI PPPK guru dijadwalkan berlangsung dari tanggal 24 Mei hingga 18 Mei 2023.

Rencananya, proses penyerahan surat keputusan (SK) dan penempatan PPPK guru 2022 akan dimulai pada bulan Juni 2023.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah