PR GARUT - Antusias guru PPPK di Kabupaten Garut, tengah sibuk melakukan pemberkasan untuk mendapat surat lolos butuh dari daerah domisili.
Akan tetapi, meski sedang dilakukan penataan oleh Dinas Pendidikan, hingga Kordinator Wilayah Bidang Kecamatan (Korwil), Pernyataan mengagetkan justru datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.
Dikutip garut.pikiran rakyat.com, Sabtu, 19 Agustus 2023, Nurdin Yana mengaku belum menerima surat apapun terkait hal tersebut dari Kemenpan RB.
Baca Juga: Proses Relokasi Guru PPPK Luar Domisili Masih Terkendala Teknis, Ternyata Sebabnya Ini
Oleh sebab itu, menurut Sekda Nurdin Yana, pihaknya belum dapat memastikan 31 Agustus 2023, relokasi guru PPPK luar kecamatan akan terlaksana.
Pasalnya, meski Bupati selaku Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK), diberikan kewenangan untuk memindahkan, mengangkat, atau memberhentikan ASN, namun tetap harus berdasarkan ijin Menpan RB berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga saat ini, regulasi yang masih berlaku terkait ASN PPPK hanya PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajeman PPPK.
Baca Juga: Guru PPPK Garut Sumringah Dapat Anugerah Dua Kali Naik Gaji, Simak Penjelasanya
Sedangkan dalam PP tersebut, tidak ditemukan klausul atau aturan yang mengatur proses relokasi atau mutasi ASN PPPK.