Guru PPPK Minta Relokasi, Dinas Pendidikan Garut Ajukan Nota Dinas Ke Bupati Ini Bocoranya

- 9 Agustus 2023, 07:00 WIB
Guru PPPK Minta Relokasi, Dinas Pendidikan Garut Ajukan Nota Dinas Ke Bupati Ini Bocoranya
Guru PPPK Minta Relokasi, Dinas Pendidikan Garut Ajukan Nota Dinas Ke Bupati Ini Bocoranya /doc/FPPPK Garut/

PR Garut - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sebelumnya telah mengeluarkan Nota Dinas yang diterbitkan pada 11 Juli 2023.

Nota Dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Garut Ade Manadin tersebut ditujukan kepada Bupati Garut Rudy Gunawan.

Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin dalam nota Dinas tersebut, menyatakan sejumlah guru dinilai mendesak untuk direlokasi.

Kadisdik Ade Manadin menyebutkan, reloaksi tersebut dalam upaya penyelenggaraan Pendidikan yang efektif, dan efisien, khusunya pemenuhan kebutuhan guru PPPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Resmikan Situ Bagendit Bulan Ini, Pemda Terus Upayakan Pembersihan Eceng Gondok

Sesuai dengan Keputusan Bupati Garut Nomor 800.1.13.2/Kep.643-BKD/2023, terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ade Manadin menyatakan hasil analisis data dengan pertimbangan pemerataan, dan efektivitas penempatan berdasarkan kebutuhan.

Selain itu, berdasarkan kebutuhan sekolah asal mengajar, juga tempat tinggal atau domisili guru PPPK tersebut.

Berdasarkan hasil analisis tersebut pihaknya memandang perlu mengajukan permohonan penataan penempatan PPPK guru tahun 2023, kepada Bupati Garut.

Halaman:

Editor: Muhammad Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x