Informasi Terbaru untuk KPM PKH dan BPNT: Hasil Pengecekan Saldo Bantuan BLT Mitigasi Rp600.000

- 19 Juni 2024, 19:00 WIB
Informasi terbaru hasil cek saldo BLT mitigasi resiko pangan Rp.600.000 untuk KPM PKH dan BPNT.
Informasi terbaru hasil cek saldo BLT mitigasi resiko pangan Rp.600.000 untuk KPM PKH dan BPNT. /Thumbnail Youtube/Bungkas Wae/

PR GARUT - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang saat ini masih menantikan pencairan bantuan BLT Mitigasi sebesar Rp600.000, ada kabar terbaru yang perlu disimak.

Dikutip dari Youtube Bungkas Wae, hari ini, kami akan membagikan hasil pengecekan saldo pencairan BLT Mitigasi untuk mengetahui apakah dana tersebut sudah masuk atau belum. Informasi ini sangat penting agar para KPM PKH dan BPNT tidak perlu repot-repot mengecek ke ATM. Cukup menyimak informasi dari artikel ini.

Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, saldo BLT Mitigasi Rp600.000 pada kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) hari ini masih kosong. Belum ada tanda-tanda pencairan dari pusat.

Oleh karena itu, para KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut mengenai kapan pencairan akan dilakukan.

Baca Juga: Mangkok Manis: Solusi Sarapan Murah dengan Varian Menu di Bandung

Pencairan bantuan BLT Mitigasi ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, baik itu melalui PT Pos Indonesia ataupun bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan. Kami berharap, dalam waktu dekat ini, dana tersebut segera dicairkan oleh pihak berwenang.

Himbauan kepada KPM PKH dan BPNT

Kami menghimbau kepada seluruh KPM PKH dan BPNT agar tidak terburu-buru mengecek saldo di mesin ATM atau agen e-Warong setempat. Pengecekan saldo secara langsung di ATM belum diperlukan karena belum ada transfer dana dari pusat.

Baca Juga: Techno Pova 6 Hadir dengan Baterai Bongsor 6000 mAh, Bisa untuk Main Game

Pengecekan secara berkala bisa dilakukan melalui informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang atau melalui media informasi seperti artikel ini.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah