Bulan Juli 2024 Tarif Listrik Berpotensi Alami Kenaikan dan Pencabutan Bansos untuk Pelanggan di Atas 2200 VA

- 19 Juni 2024, 07:46 WIB
Kenaikan tarif listrik dan pencabutan Bansos untuk pelanggan 2200 VA
Kenaikan tarif listrik dan pencabutan Bansos untuk pelanggan 2200 VA /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Perubahan nilai tukar mata uang dan fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) kerap membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek perekonomian, termasuk tarif listrik. Dengan menguatnya Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah (IDR) dan wacana kenaikan harga BBM, muncul kekhawatiran akan kemungkinan kenaikan tarif listrik pada bulan Juli 2024.

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dan didasarkan pada tiga indikator utama: nilai tukar USD terhadap IDR, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. Perubahan tarif listrik kemungkinan akan terjadi pada triwulan ketiga tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengkaji harga energi, termasuk BBM dan listrik non-subsidi, untuk bulan Juli mendatang. Hingga Juni 2024, tarif listrik PLN non-subsidi masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Namun, keputusan penetapan tarif listrik pada triwulan ketiga masih ditunggu oleh masyarakat.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM maupun tarif listrik hingga Juni 2024. Meskipun demikian, mulai Juli 2024, perubahan tarif listrik mungkin terjadi, terutama bagi pelanggan non-subsidi.

Baca Juga: INFO Penting Nih! Biar Hemat Listrik Meski AC Digunakan 24 Jam, Berikut 8 Rahasia yang Jarang Diketahui

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 yang mempertimbangkan perubahan terhadap parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

PLN menyediakan tenaga listrik bagi kelompok masyarakat mampu dan tidak mampu. Masyarakat yang mampu dikenakan tarif listrik non-subsidi, sementara masyarakat tidak mampu mendapatkan subsidi. Subsidi listrik diberikan untuk golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA, serta beberapa pelanggan sosial seperti rumah ibadah dan sekolah.

Pencabutan Bansos untuk Pelanggan di Atas 2200 VA

Berita terbaru menyebutkan bahwa pelanggan listrik dengan daya di atas 2200 VA kemungkinan akan dicabut bansosnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Hal ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran data penerima bansos oleh Kementerian Sosial yang akan berlangsung hingga akhir Juni 2024. Tujuannya adalah agar bansos lebih tepat sasaran pada pencairan berikutnya.

Bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA hingga 900 VA, mereka tetap akan menerima subsidi listrik yang telah dianggarkan dalam APBN 2024. Subsidi juga diberikan kepada kelompok sosial dan beberapa pelanggan bisnis serta industri dengan kapasitas daya tertentu.

Baca Juga: Top 5 Rekomendasi AC Hemat Daya Listrik di Harga Rp 2 Jutaan

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah