Keluar dari Kabupaten Tangerang, 7 Kecamatan Ini Disetujui DPR RI Bentuk DOB Seluas 164,9 km²! Kapan Disahkan?

- 16 Juni 2024, 14:30 WIB
Peta wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang lakukan pemekaran wilayah dan bentuk DOB seluas 164,9 km².//YouTube Kikel Pryo
Peta wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang lakukan pemekaran wilayah dan bentuk DOB seluas 164,9 km².//YouTube Kikel Pryo /

Pemekaran wilayah di Kabupaten Tangerang juga disebut-sebut sebagai cikal bakal pembentukan Provinsi Tangerang Raya.

Menanggapi isu ini, dalam laman resminya Kominfo secara tegas membantah adanya pembentukan provinsi baru di Pulau Jawa, termasuk pembentukan Provinsi Tangerang Raya.

Di sisi lain, Kabupaten Tangerang rupanya menjadi daerah di Provinsi Banten yang pernah melakukan pemekaran wilayah.

Pemekaran wilayah di Kabupaten Tangerang ini terjadi pada tahun 2008 lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Lezat dan Nikmat di Bekasi, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga

Sebanyak tujuh kecamatan dilepas dari Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh DPR RI dan Presiden untuk membentuk DOB bernama Kota Tangerang Selatan.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Pembentukan Kota Tangerang Selatan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 26 November 2008.

Kemudian pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalatta.

Sejak awal terbentuk, Kota Tangerang Selatan terdiri dari tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang dan Kecamatan Setu.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah