Proses pencairan sendiri akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak terkait begitu informasi sudah tersedia.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penerima bantuan disarankan memiliki rekening di Bank DKI dan mengaktifkan kartu ATM Bank DKI.
Dengan begitu, proses pencairan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien, tanpa perlu mengantri di kantor Bank DKI.
Adapun persyaratan untuk menjadi penerima bantuan KLJ antara lain adalah warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas, belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, terdaftar dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS), serta tidak mampu secara ekonomi.
Bagi yang ingin memastikan status sebagai penerima bantuan, langkah-langkahnya juga telah dijelaskan. anda hanya perlu mengunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id, mengisi NIK KTP pada kolom yang tersedia, dan menekan tombol 'Cari'. Informasi mengenai status penerima bantuan akan ditampilkan dalam beberapa saat.
Untuk memantau progres pencairan dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penerima bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta periode Maret, April, dan Mei, dapat diakses melalui laman resmi Siladu Provinsi DKI Jakarta di siladu.jakarta.go.id.
Dengan demikian, diharapkan dengan adanya pengumuman ini, masyarakat dapat lebih memahami alasan keterlambatan pencairan bantuan serta prosedur yang harus diikuti untuk memperolehnya.***