Pendaftaran Calon Tamtama dan Bintara TNI AD Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Juni 2024, 16:50 WIB
 Pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD tahun 2024 resmi dibuka./ foto: puspenad.
Pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD tahun 2024 resmi dibuka./ foto: puspenad. /

PR GARUT - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali membuka kesempatan bagi para pemuda dan pemudi yang bercita-cita menjadi seorang prajurit yang akan mengabdi kepada negaranya.

Dari informasi yang diumumkan laman resmi TNI AD, proses pendaftaran calon Tamtama maupun Bintara PK (Prajurit Karier) TNI AD akan dibuka hingga tanggal 30 Juli 2024.

Proses pendaftaran calon Tamtama maupun Bintara PK TNI AD juga bisa dilakukan secara online melalui website dengan alamat rekrutmen-tni.mil.id.

Baca Juga: LKP Aura Creative Berikan Materi Optimalisasi Media Sosial Kepada Siswanya Biar Bisa Melek Medsos Saat Jualan

Bagi para pemuda-pemudi yang telah siap secara fisik dan mental untuk menjadi bagian dari TNI AD, maka sebelumnya harus mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (Tanggal 17 September 2024).

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Tol Getaci Masih Tertunda, Lelang Ulang Ditargetkan Selesai Tahun Ini

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:

  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; 
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.

Baca Juga: Oppo A60 Tahan Banting Standar Militer, Cek Harga dan Spesifikasinya

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.

4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Jasmani
  • Litpers
  • Psikologi
  • Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria)

8. Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

9. Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.

Demikian informasi terkait pendaftaran syarat dan ketentuan calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD tahun 2024.

Perlu dicatat, adapun terkait persyaratan lain untuk menjadi calon prajurit TNI AD ini, para pendaftar bisa mengetahui lebih jelas dengan mengakses website resmi di alamat 

https://ad.rekrutmen-tni.mil.id . ***

 

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah