Pencairan Kartu Lansia Jakarta Dijadwalkan Mulai Minggu ke Empat Juni 2024, Cek Syarat Penerima Terbarunya

- 6 Juni 2024, 08:30 WIB
Dana bantuan KLJ tahap 2 siap cair di Jakarta bulan Mei 2024
Dana bantuan KLJ tahap 2 siap cair di Jakarta bulan Mei 2024 /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Pemprov Jakarta

PR GARUT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta akan mencairkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada Juni 2024. Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa pencairan KLJ melalui Bank DKI akan dilakukan mulai minggu ke empat bulan Juni hingga minggu kedua bulan Agustus 2024.

Premi menjelaskan bahwa dari total 53.709 orang yang terdaftar sebagai penerima KLJ, sebanyak 696 orang dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Tahun ini, jumlah total penerima bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dinyatakan layak menerima KLJ adalah 149.549 orang.

"Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," kata Premi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (5/4/2024).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa warga ibu kota yang terdaftar sebagai penerima KLJ berhak menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan jika lansia memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dana KLJ akan dicairkan setiap tanggal 5 setiap bulan melalui kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi.

Baca Juga: Wisata Air Gajah Depa, Rekomendasi Liburan Keluarga Seru di Sumedang, Cek Lokasinya

Pencairan KLJ juga dapat diwakilkan oleh keluarga atau tenaga pendamping, dengan syarat adanya surat kuasa dari lansia yang ditetapkan sebagai penerima.

Syarat Menjadi Penerima Kartu Lansia Jakarta

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KLJ:

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan memiliki kendala fisik atau psikologis.
3. Jika tidak terdaftar dalam BDT, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, lansia dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: KJP dan KJMU Tahap I 2024 Belum Cair, Penerima Manfaat Resah, Bakal Cair Bulan Ini?

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah