PR GARUT - Kabar terbaru kepada KPM yang sebelumnya mendapatkan bantuan Sosial PKH plus BPNT pada periode Maret April 2024 pada peraturan terbaru akan ada pemutusan bantuan kepada para keluarga penerima manfaat.
Pemutusan bantuan sosial PKH Plus BPNT 2024 kali ini akan dilakukan pada periode Mei Juni 2024 dan hal itu akan membuat para KPM yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat berpeluang besar mendapatkan bantuan ini.
Tentunya dalam penetapan sebagai KPM penerima manfaat PKH plus BPNT ini yaitu KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) kementrian sosial dimana dengan membuktikan adanya surat pernyataan keterangan tidak mampu dari pemerintahan setempat yaitu Desa atau Kelurahan.
Dengan adanya pemutusan bantuan tersebut bagi KPM yang sebelumnya mendapatkan bansos PKH dan BPNT di antara lain adalah sebagai berikut.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
Jika KPM yang sebelumnya mendapatkan bantuan PKH dan BPNT namun saat ini sudah diangkat menjadi ASN di instansi pemerintahan maka akan adanya pemutusan bansos dan dinyatakan sebagai keluarga mampu
2. Pensiunan ASN/PNS
Pensiunan ASN ataupun PNS yang mengabdikan diri kepada Negara dan mendapatkan uang pensiunan maka tidak akan mendapatkan bantuan sosial baik itu PKH maupun BPNT